Tarif Listrik PLN Akhir Desember Stabil untuk Semua Pelanggan Nasional

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:02:40 WIB
Tarif Listrik PLN Akhir Desember Stabil untuk Semua Pelanggan Nasional

JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, kepastian biaya listrik menjadi perhatian banyak pihak, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. 

Aktivitas yang cenderung meningkat di akhir Desember membuat informasi tarif listrik penting untuk diketahui sejak awal. Pada periode ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tarif.

Tarif listrik PLN pada 28 hingga 31 Desember 2025 tetap mengacu pada ketentuan tarif listrik triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak Oktober dan dipertahankan hingga akhir Desember tanpa perubahan. Pemerintah memilih menjaga stabilitas tarif demi memberikan rasa aman bagi konsumen.

Penetapan tarif listrik nasional dilakukan berdasarkan pengelompokan daya serta jenis pelanggan. Mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintahan, masing-masing memiliki besaran tarif per kilowatt hour yang berbeda sesuai karakteristik konsumsi listriknya.

Evaluasi tarif listrik dilakukan pemerintah secara berkala setiap tiga bulan. Untuk triwulan IV tahun 2025, keputusan mempertahankan tarif dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha menjelang tahun baru.

Kebijakan Pemerintah Menjaga Tarif Tetap

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada akhir Desember 2025 diambil sebagai langkah strategis. Pemerintah menilai stabilitas tarif sangat penting di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan dukungan kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas.

Dengan tarif yang tetap, rumah tangga dapat mengatur pengeluaran bulanan tanpa tambahan beban. Begitu pula pelaku usaha dan industri yang membutuhkan kepastian biaya operasional agar aktivitas produksi dan layanan tetap berjalan lancar.

Kebijakan ini juga memberikan sinyal positif bagi sektor bisnis. Kepastian tarif listrik membantu pelaku usaha menyusun perencanaan keuangan dengan lebih terukur, terutama menjelang pergantian tahun yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas ekonomi.

Selain itu, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan terhadap konsumen. Tarif listrik yang stabil diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik tetap mengikuti klasifikasi daya yang telah ditetapkan. Golongan R1 subsidi dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara R1 subsidi 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Rumah tangga R1 non-subsidi dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA serta R3 dengan daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang lebih tinggi ini mencerminkan kebutuhan daya yang lebih besar dan penggunaan listrik yang intensif.

Perlu diketahui, rumah tangga R1 subsidi ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sementara rumah tangga non-subsidi dikenakan tarif sesuai harga keekonomian.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Selain rumah tangga, tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri juga tetap tidak berubah hingga akhir Desember 2025. Golongan bisnis kecil B1 dengan daya 450 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Untuk bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 hingga 200.000 VA, tarif yang berlaku juga sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan bisnis besar B3 dengan daya di atas 200.000 VA memiliki skema tarif berbeda.

Pada golongan B3, sistem Time of Use diterapkan, di mana tarif listrik dibedakan berdasarkan waktu penggunaan. Skema ini bertujuan mendorong efisiensi konsumsi listrik dengan memindahkan beban pemakaian ke waktu non-puncak.

Namun, untuk periode tarif November 2025, tarif WBP dan LWBP ditetapkan sama, yakni Rp1.035,78 per kWh. Dengan demikian, meskipun pencatatan waktu tetap dilakukan, pelanggan besar membayar tarif tunggal pada periode tersebut.

Kategori Lain dan Transparansi Tarif

Selain rumah tangga, bisnis, dan industri, PLN juga menetapkan tarif khusus untuk golongan pemerintah, layanan publik, serta sektor sosial. Contohnya termasuk penerangan jalan umum dan fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.

Seluruh ketentuan tarif ini diatur secara transparan dan dapat diakses oleh publik. Informasi resmi mengenai tarif listrik dapat diperoleh melalui kanal komunikasi PLN, sehingga pelanggan dapat memastikan golongan dan tarif yang berlaku sesuai dengan daya listriknya.

Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga akhir Desember 2025, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalani aktivitas akhir tahun dengan lebih tenang. Kepastian ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kebutuhan energi nasional secara berkelanjungan.

Kebijakan tarif listrik yang stabil juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan keberlanjutan sektor kelistrikan. Dengan demikian, pasokan listrik tetap andal, terjangkau, dan mendukung aktivitas masyarakat di seluruh Indonesia.

Terkini